RUU Penyiaran Berpotensi Berangus Kebebasan Pers
Jumat, 14 Juni 2024 07:48 WIB
Namun RUU penyiaran mengandung pasal pasal multitafsir yang mangancam iklim demokrasi serta kebebasan pada pers di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU Penyiaran) merupakan revisi UU No.32/2002 yang dibuat dengan semangat reformasi dan diusulkan sejak DPR 2009-2014 dan 2014-2019. Namun RUU penyiaran mengandung pasal pasal multitafsir yang mangancam iklim demokrasi serta kebebasan pada pers di Indonesia.
Beberapa pasal multitafsir yang akan berpotensi digunakan sebagai sebagai alat kekuasaan yaitu dengan membatasi kebebasan sipil serta partisipasi publik. Salah satu contoh pasal yang tengah menjadi sorotan adalah subtansi Pasal 50 B Ayat (2) huruf c salah satu pasal larangan Investigasi Jurnalistik. Hal ini jelas berpotensi merugikan masyarakat, karena mencankup pemberantasan korupsi, sehingga para jurnalistik selalu menjadi media alternatif yang sering membongkar kejahatan atau penyimpangan pada setiap kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat.
RUU Penyiaran bertentangan dengan UU pers No.40/1999 yang melindungi kerja pers. Pelarangan liputan investigasi akan membatasi hak publik untuk mrndapatkan informasi sebenarnya. RUU penyiaran mrngancam demokrasi dengan membungkam kebebasan perekspresi sebuah pers. Larangan laporan investigasi berpotensi membuat pers tidak profesional juga tidak dapat berfungsi sebagai pengawas kekuasaan. Karena pada dasarnya media yang tidak independen dan bebas menandakan menurunnya tingkat menurunnya demokrasi pada sebuah negara.
Aturan pada RUU Penyiaran memberi wewenang komisi penyiaran indonesia (KPI) untuk mengawasi pltform media digital penyiaran yang tidak dijeaskan dengan jelas. Sehingga, hal ini akan melakukan berbagai penyensoran pada layanan internet, termasuk konten dari konten kreator. Dengan wewenang mengawasi platform digital, karya yang dibuat oleh para konten kreator akan diawasi dan diatur KPI dan harus tunduk pada larangan normatif. Sehingga hal ini cukup mematikan untuk kebebasan berekspresi dan berpotensi untuk disalahgunakan para penguasa untuk menyensor konten kreator yang tidak sejalan.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Komunikasi Dakwah
Jumat, 14 Juni 2024 10:01 WIB
RUU Penyiaran Berpotensi Berangus Kebebasan Pers
Jumat, 14 Juni 2024 07:48 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler